Nov 7, 2008

PENERIMAAN CPNS Pemerintah Kab. Semarang 2008

PENGUMUMAN
Nomor : 810/05094/2008

Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Semarang
Formasi Tahun 2008

DASAR:
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
7. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/323.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008.
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/15 .P/M.PAN//2008 tanggal 22 Oktober 2008 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008.
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
10. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.109-6/99 tanggal 8 September 2008 perihal Pelaksanaan Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2008.
11. Keputusan Bupati Semarang Nomor 871/144/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Tengah Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2008.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.

1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya;
Catatan :
-Pendidikan S-1 maka usia tidak boleh lebih rendah dari 21 tahun;
3. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
4. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
10. Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Klaten, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Untuk persyaratan umum pada nomor 3 s/d 12 dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam pemberkasan penetapan NIP.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
Tenaga Kependidikan : 277 formasi
Tenaga Kesehatan : 65 formasi
Tenaga Teknis Lainnya : 44 formasi
Tenaga Pelatih Olahraga : 4 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran FORMAT B.2.

Formasi 1, Formasi 2, Formasi 3

III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun sampai 35 tahun sesuai dengan PP 98 Tahun 2000, berusia 35 tahun lebih sampai dengan 40 tahun sebagaimana diatur dalam PP 11 Tahun 2002.
2. Peminat yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing jenis formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran kepada Bupati Klaten melalui Pos.
3. Waktu Pendaftaran tanggal 4 sampai dengan 16 Nopember 2008 per Cap POS pada Pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB, serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir. Bagi Pendaftar yang mengirimkan lamaran secara langsung/tidak memakai jasa POS serta mengirimkan lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku/tidak sah/gugur.
4. Lamaran ditulis tangan sendiri tanpa materai ditujukan kepada Bupati Semarang (FORMAT B.5.) dengan melampirkan :
a. 1(satu) lembar foto copy ijasah terakhir (bukan ijasah sementara/keterangan lulus/bukti yudisium) dan 1 (satu) lembar foto copy transkip akademik yang masing-masing telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serta foto copy Akta IV i oleh pejabat yang berwenang melegalisasi sebagaimana anak lampiran FORMAT B.4.
b. Bagi pelamar yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya, adalah usia paling rendah 18 (delapan belas tahun) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 1 Januari 2009, atau sampai dengan 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 atau paling kurang 11 tahun 8 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2008, dibuktikan dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta tersebut diatas.
c. Khusus Formasi Tenaga pelatih olahraga, wajib melampirkan:
- atlet yang mengikuti PON harus melampirkan sertifikasi emas dibidang olahraganya (medali emas);
- atlet yang mengikuti SEA GAMES harus melampirkan sertifikasi Perak di Bidang Olahraganya (minimal medali perak);
- atlet yang mengikuti SEA GAMES harus melampirkan sertifikasi Perunggu di Bidang Olahraganya (minimal medali perak);
- pelatih olahraga berprestasi harus melampirkan fotocopy sah sertifikat/piagam/surat keterangan telah menghasilkan olahragawan berpresatsi baik nasional maupun internasional dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan dan fotocopy sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan
d. Foto copy KTP yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh Kepala desa / kepala kelurahaan setempat.
e. Pas foto hitam putih terbaru (Max 3 bulan terakhir) ukuran 3×4 sebanyak 4 (empat) lembar, disebaliknya ditulis nama dan alamat pelamar.
f. Formulir data pelamar yang telah dilengkapi sebagaimana tercantum dalam lampiran FORMAT B.6. (dapat diketik maupun ditulis tangan).
g. Berkas lamaran tersebut dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran amplop 35 x 24,5 cm, ditujukan kepada:

PO BOX CPNS 2008
KABUPATEN SEMARANG 50500


pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi dan kode formasi yang dilamar sesuai dengan pengumuman yang ditempel pada instansi Pemerintah Kabupaten Klaten, dan dikirim dengan cara datang langsung ke Kantor Pos (Contoh sebagaimana FORMAT B.3.).
h. Selain berkas lamaran tersebut, didalam amplop pada huruf e wajib disertai amplop kecil ukuran 23 x 11 cm dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap pelamar serta nomor telepon yang mudah dihubungi (untuk panggilan mengikuti tes/pengiriman nomor tes dan pengiriman data kekurangan berkas), contoh sebagaimana terlampir pada FORMAT B.3. Dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap-lengkapnya, sebagai berikut :
- Nama Lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama);
- Jenis Kelamin ;
- Tempat/ Tanggal lahir ;
- Alamat Lengkap (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
- Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)
- Mencantumkan formasi yang dilamar beserta kodenya dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
5. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan/dibuka dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan.
6. Setiap peserta pendaftar/ pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi dalam 1 (satu) lingkup instansi.
7. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.

IV. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
1. Ujian tertulis dilaksanakan serentak se Jawa Tengah pada Hari Minggu tanggal 7 Desember 2008 dengan jadual :
Pukul Pelamar Umum
09.00 WIB Peserta memasuki ruangan
09.10 – 09.30 WIB (20 menit) Penjelasan pelaksanan ujian dan Pembacaan Tata Tertib
09.30 – 09.45 WIB (15 menit) Pengisian Daftar Hadir, Pengecekan Peserta melalui ID Card
09.45 – 10.00 WIB (15 menit) Pembagian LJK TKD Untuk pengisian Biodata
10.00 -12.00 WIB (120 menit) Pembagian soal Test Kompetensi Dasar dan pelaksanaan ujian

2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2008
b. Asli Tanda Pengenal Identitas Diri (KTP/SIM.)
c. Pensil 2B
d. Karet Penghapus
e. Rautan
f. Ballpoint
g. Alas tulis

V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan jumlah formasi yang dibutuhkan.
2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media cetak daerah, dan media papan pengumuman tempel di Badan Kepegawaian Daerah dan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 31 Desember 2008.

VI. LAIN-LAIN.
1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya (kecuali pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat PT POS Indonesia) dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS.
2. biaya pengiriman surat lamaran sebesar Rp.11.500,- dengan rincian:
- biaya pengiriman berkas lamaran Rp.7.500,-
- biaya pengiriman balasan lamaran Rp.4.000,-

3. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
4. Selama pelaksanaan pengadaan CPNS tidak menerima/melayani berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
5. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
6. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Klaten Tahun 2008 tidak dapat diganggu gugat.

Ungaran, 29 Oktober 2008.

Sekretaris Daerah
Selaku
Ketua Tim Pengadaan CPNSD
Kabupaten Semarang Formasi Tahun 2008

Ir. WARNADI, M.M
Pembina Utama Muda
NIP.500075331

NEW SUMMARY

JOB IS FIRST

Custom Search